logo unsada-putih (1)
Chinese (Simplified)EnglishIndonesianJapanese

Pelatihan Staf Remunerasi Bidang Manajemen SDM Level III (Staf) Kerja Sama Tempat Uji Kompetensi (TUK) Universitas Darma Persada dan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN)

Jakarta, 28-29 Januari 2021 – Tempat Uji Kompetensi (TUK) Universitas Darma Persada menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Staf Remunerasi Bidang Manajemen SDM Level III (Staf) dengan peserta staf PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Keduanya telah memiliki kerja sama dalam bentuk pelatihan dan uji kompetensi. Pelatihan ini sendiri telah terlaksana untuk ke-5 kalinya secara virtual dari Universitas Darma Persada selama 2 hari pada Kamis-Jumat, 28-29 Januari 2021. 

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Hasri Nirmala Budiarti, SE., MM dari TUK Unsada dan dihadiri pihak PT. TMMIN dengan diwakili oleh Khumarudin secara virtual. Pelatihan ini diharapkan bermanfaat bagi dua peserta TMMIN di antaranya Suhanah dan Agus Wibowo. Pada kesempatan ini, pelatih yang dihadirkan adalah Isnantyo Widodo yang saat ini menjabat Direktur LSP MPSDM.

Pelatihan selama dua hari tersebut membahas Staf Remunerasi yang berisi empat unit kompetensi. Pertama, mengenai Pengelolaan Administrasi Pekerja yaitu segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan masalah di organisasi dengan menggunakan tenaga kerja dan demi tercapainya tujuan organisasi yang ditentukan. Proses ini merupakan proses paling dasar dalam pengumpulan informasi yang berhubungan dengan sistem kepegawaian. Perusahaan yang melakukan pengelolaan SDM secara baik, maka dapat meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan profit perusahaan. Salah satu pengelolaan SDM yang baik adalah dengan cara mengelola database karyawan yang dimiliki perusahaan tersebut. Semakin lengkap dan akurat database karyawan yang dimiliki perusahaan, maka akan semakin meningkat kualitas informasi yang diperoleh manajemen. 

Unit kompetensi kedua membahas Administrasi Pengupahan yaitu standar operasional prosedur pembayaran gaji yang dimulai sejak penerimaan karyawan hingga karyawan menerima uang dan dokumentasi bukti pembayaran. Pada materi ini, hal yang perlu diperhatikan di antaranya data karyawan yaitu semua data penerimaan pegawai, perubahan gaji dan pemberhentian karyawan serta mutasi karyawan beserta siapa pejabat perusahaan yang memberikan otorisasi. Selanjutnya, data kinerja karyawan yang terdiri atas pekerjaan dan tanggung jawab karyawan, absensi karyawan (bila terdapat pembayaran upah atas dasar hasil kerja, maka harus ada catatan hasil kerja dan pengawasan yang kemudian dicocokkan hasil kerja produksi sebenarnya sebelum dibayar), total jam kerja setiap karyawan yang telah disetujui oleh staf tertentu, lembur kerja karyawan terlebih dahulu harus disetujui oleh pejabat perusahaan yang berwenang, pengumpulan data gaji/upah (perincian masing-masing perhitungan dan total gaji) diperiksa kembali oleh pegawai lain sebelum dibayar, gaji tersebut sudah diperhitungkan PPh 21 yang sesuai dengan peraturan pemerintah (UU perpajakan). Terakhir, proses pembayaran gaji/upah yaitu bila dibayar berupa uang tunai harus dibuatkan tanda terima dan tanda tangan dicocokkan dengan contoh pada arsip kepegawaian oleh orang yang tidak mempersiapkan atau membayar gaji/upah, pembayar gaji/upah jika dimungkinkan bergantian, dan pembayar gaji/upah terpisah dari yang mempersiapkan perhitungan. Komponen gaji terdiri atas gaji pokok, tunjangan (tunjangan transport, makan, jabatan, dan sebagainya), potongan, dan uang lembur.

Selanjutnya, unit kompetensi ketiga membahas mengenai Penghitungan Upah Lembur yaitu upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Unit ini berisi persiapan perhitungan upah lembur dan penghitungan upah lembur.

Terakhir, unit kompetensi membahas mengenai Pengurusan Program Jaminan Sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan; dan BPJS Kesehatan. HRD mengetahui proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. HRD juga wajib mengetahui pelayanan penanganan kecelakaan kerja, pelayanan jaminan kesehatan dan pelayanan jaminan kematian. Unit kompetensi ini akan menguji peserta untuk mendaftarkan program jaminan sosial, melakukan pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial, dan melakukan pengurusan manfaat program jaminan sosial. ar

Pelatihan Staf Remunerasi Bidang Manajemen SDM Level III (Staf) Kerja Sama Tempat Uji Kompetensi (TUK) Universitas Darma Persada dan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN)

Recent Posts

Follow Us

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on linkedin

QUICK LINKS

Weekly Newsletter

© All rights reserved Darma Persada University

Butuh Informasi ? Chat dengan kami
Kirim Pesan
Terima kasih telah menghubungi kami, silahkan ajukan informasi apa yang mau anda tanyakan