logo unsada-putih (1)
Chinese (Simplified)EnglishIndonesianJapanese

Sertifikasi Skema SPV Pelatihan dan Pengembangan SDM Kerja Sama Tempat Uji Kompetensi (TUK) Universitas Darma Persada Dan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN)

Jakarta, 14-15 Juni 2021 – Tempat Uji Kompetensi (TUK) Universitas Darma Persada menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Skema SPV Pelatihan dan Pengembangan SDM dengan peserta staf PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Keduanya telah memiliki kerja sama dalam bentuk pelatihan dan uji kompetensi. Pelatihan ini sendiri telah terlaksana untuk ke-7 kalinya secara virtual dari Universitas Darma Persada selama 2 hari pada Senin-Selasa, 14-15 Juni 2021 dengan menghadirkan  Dwi Ahad Wahyudi, SE., MA., CHRM., KCCP., Askom., sebagai fasilitator.

Pelatihan ini dibuka oleh Dra. Endang Tri Pujiastuti,M.M., dengan dihadiri oleh Oryza Sativa Heningtyas, S.E., M.Ak., dan Hasri Nirmala Budiarti, SE., MM., dari TUK, kemudian Baharudin dan Khumarudin dari TMMIN. Selain itu, hadir pula ke-4 peserta yaitu Kem Trimaya Vanani, Nizhamul Haq Ar Rabbani, Firman Firdausi Ahmad, dan Agung Renggono Sihsasongko. 

Agenda pelatihan hari pertama adalah mengidentifikasi kesenjangan kompetensi dengan cara mengumpulkan informasi tentang kesenjangan kompetensi, melakukan analisa data dan informasi kesenjangan kompetensi, dan memberikan rekomendasi pembelajaran dan pengembangan. Selanjutnya, mengidentifikasi kebutuhan kompetensi melalui rekam jejak perkembangan pekerja dengan cara mengumpulkan informasi tentang kebutuhan kompetensi melalui rekam jejak perkembangan kompetensi pekerja kemudian menganalisis rekam jejak kompetensi pekerja lalu merumuskan alternatif program pengembangan. Setelah itu, menyusun anggaran program pembelajaran dan pengembangan dengan cara meninjau anggaran dan realisasi program pembelajaran dan pengembangan tahun sebelumnya lalu membuat rencana anggaran program pembelajaran dan pengembangan untuk tahun berikutnya. Tahapan dilanjutkan dengan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pengembangan seperti mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran dan pengembangan pekerja, melaksanakan proses pembelajaran dan pengembangan, lalu mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan. Selanjutnya, melakukan evaluasi pelaksanaan keseluruhan program pembelajaran dan pengembangan yaitu menyusun hasil evaluasi pelaksanaan program pembelajaran dan pengembangan lalu membuat rekomendasi hasil evaluasi laporan pelaksanaan program pembelajaran dan pengembangan secara berkala. 

Tahapan selanjutnya, menyusun uraian jabatan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mempersiapkan, merancang kemudian menyusun uraian jabatan, di antaranya mempersiapkan data/sumber informasi tentang struktur dan proses bisnis organisasi, menganalisis jabatan, lalu menetapkan uraian jabatan.

Dilanjutkan dengan menyusun prosedur operasi standar remunerasi di tingkat organisasi dengan cara mengidentifikasi tahapan pemberian remunerasi, membuat dokumen alur proses kerja pengelolaan remunerasi, dan memfasilitasi pemberlakuan prosedur operasi standar pengelolaan remunerasi.

Agenda terakhir pelatihan hari pertama adalah melaksanakan pemenuhan hak-hak normatif pekerja yaitu melakukan analisis kesenjangan antara hak normatif pekerja secara hukum dan praktik yang terjadi di organisasi, dan mengembangkan kebijakan organisasi tentang hak normatif berdasarkan ketentuan perundang-undangan secara taat asas.

Pada hari kedua, agenda pelatihan adalah melakukan pemetaan potensi dan kompetensi individu yaitu mempersiapkan peta potensi dan kompetensi, melakukan identifikasi potensi dan kompetensi individu, melakukan validasi pemetaan potensi dan kompetensi individu, dan memutuskan hasil identifikasi pemetaan potensi dan kompetensi individu. Selanjutnya, menyusun rencana implementasi pengembangan karier dengan cara menyusun anggaran pengembangan karier, menyusun rencana implementasi pengembangan karier, dan menetapkan kepada unit kerja terkait rencana implementasi pengembangan karier. Berikutnya menerapkan pengembangan karier dengan mengkomunikasikan kepada unit kerja terkait penerapan pengembangan karier dan memantau penerapan pengembangan karier.

Setelah itu, menyusun prosedur operasi standar pengelolaan kinerja dengan mengidentifikasi tahapan pengelolaan kinerja, membuat dokumen alur proses kerja pengelolaan kinerja, dan memfasilitasi pelaksanaan proses pengelolaan kinerja. Selanjutnya, mengelola proses pemantauan terhadap pencapaian kinerja pekerja dengan mengadministrasikan pengumpulan formulir pemantauan pencapaian kinerja pekerja, lalu melakukan analisa kesenjangan, kemudian menyusun alternatif umpan balik. Terakhir, mengelola proses evaluasi penilaian kinerja dengan mengadministrasikan dokumen hasil evaluasi penilaian kinerja, merumuskan pemeringkatan hasil penilaian kinerja, dan merumuskan rekomendasi akhir penghargaan kinerja. ar

Recent Posts

Follow Us

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on linkedin

QUICK LINKS

Weekly Newsletter

© All rights reserved Darma Persada University

Butuh Informasi ? Chat dengan kami
Kirim Pesan
Terima kasih telah menghubungi kami, silahkan ajukan informasi apa yang mau anda tanyakan